HGU diperpanjang, warga Mukomuko datangi kantor bupati

id mukomuko, hgu, hak guna usaha, perusahaan, kelapa sawit, Choirul Huda, warga mukomuko, desa air dikit

HGU diperpanjang,  warga Mukomuko datangi kantor bupati

Kantor bupati Mukomuko. (Antarabengkulu.com/ Musriadi)

Mukomuko (ANTARA Sumsel) - Sejumlah warga Desa Air Dikit, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali mendatangi kantor bupati setempat, Senin, guna menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Agro Muko, perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.

Perwakilan warga Desa Air Dikit yang terdiri dari tokoh pemuda dan masyarakat ini diterima langsung oleh Bupati Mukomuko Choirul Huda di Mukomuko, Senin.

Bupati Mukomuko Choirul Huda menyatakan terkait dengan tuntutan warga tersebut, pemerintah daerah setempat tidak memiliki kapasitas melarang perusahaan mengelola lahan hak guna usaha (HGU) di daerah itu.

"Kita tidak punya kapasitas melarang HGU. Sepanjang izinnya sesuai prosedur dan dimanfaatkan dengan bagus. Selain itu kapasitas mengeluarkan izin HGU itu bukan pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Ia menyatakan, sebaiknya bagaimana perusahaan memenuhi sesuatu yang menjadi tuntutan warga setempat sesuai prosedur.

Ia mengerti kepentingan dan pemikiran warga, tetapi yang menjadi pemikirannya menjaga investasi dan masyarakat.

Ia berharap kepada warga setempat untuk menciptakan kondisi yang bagus di daerah itu.

Warga Desa Air Dikit sampai sekarang tetap menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Agro Muko, perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.