Pekanbaru (ANTARA Sumsel) - Seorang oknum Polisi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor terjerat operasi tangkap tangan melakukan pungutan liar dengan cara terlibat langsung aktivitas penyelundupan.
"Oknum tersebut berinisial Iptu SS dan terjaring OTT Pungli atas dugaan menerima suap dari pelaku penyelundupan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Iptu SS, lanjut Guntur menjabat sebagai Kapolsek Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau atas tindakan tidak terpuji itu.
Guntur menguraikan, SS diduga melakukan pembiaran dan menerima setoran dari penyelundup di wilayah hukum yang ia pimpin.
Kuala Kampar merupakan sebuah kecamatan yang berada di pesisir Pelalawan. Secara geografis, wilayah tersebut berhadapan langsung perairan dan terdiri dari sungai-sungai sehingga berpotensi terjadinya penyelundupan.
Lebih jauh, ia mengatakan sanksi tegas mulai dari Kode Etik hingga pemecatan menunggu SS jika terbukti terlibat penyelundupan tersebut.
Sementara itu, dengan terungkapnya Iptu SS, secara keseluruhan terdapat 16 oknum Polisi di Riau yang diduga terlibat melakukan pungutan liar atau menerima suap.
Guntur mengatakan ke-15 oknum polisi tersebut diamankan dari operasi yang digelar Propam Polda Riau dan masing-masing Polres selama rentang Agustus-Oktober 2016. Total terdapat 9 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran.
Lebih jauh, ia mengungkapkan ke 15 oknum tersebut terdiri dari 10 personil lalu lintas (lalu lintas) dan 5 personil Sabhara. Untuk personil Lantas berasal dari 4 oknum Satlantas Polresta Pekanbaru, 4 oknum Ditlantas Polda Riau dan 2 oknum personil Satlantas Polres Siak.
Sementara itu, 5 oknum personil Sabhara terdiri dari 2 oknum dari Polres Bengkalis, 1 oknum dari Polres Pelalawan dan 2 oknum Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru. Total 5 oknum personil Sabhara dan 10 oknum Lantas yang kini masih diperiksa.
Empat oknum Satlantas Polresta Pekanbaru yang kini berstatus sebagai terperiksa masing-masing adalah Bripka S, Bripka ES, Aiptu MR dan Birgadir GD. Sementara dua oknum Polsek Rumbai, Pekanbaru adalah Brigadir IH dan Brigadir DY.
Oknum Satlantas Polres Bengkalis yang juga masih diperiksa adalah Bripka MM dan Bripka AP. Selain itu, juga terdapat Aiptu SK yang menjabat sebagai Kepala Pos Polisi di Desa Bukit Kerikil. Perkara yang menjerat SK adalah dugaan melakukan pembiaran dan menerima setoran dari aktivitas perambahan Cagar Biosfer Giam-Siak Kecil.
Lebih jauh, oknum Satlantas Polres Siak yang turut diamankan adalah Brigadir AS dan Brigadir AR. Berikut Oknum Dirlantas Polda Riau Aiptu Md, Brigadir Rm serta oknum PJR Brigadir DI.
Ia menegaskan, bahwa saat ini para oknum tersebut masih dalam pemeriksaan. Namun, apabila hasil pemeriksaan menyatakan oknum tersebut memenuhi unsur pidana, maka akan dipidanakan.
"Sesuai perintah Kapolda, apabila vonis pidana lebih dari 3 bulan akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," ujarnya.
Sementara itu, Guntur turut kepada masyarakat apabila menjadi korban Pungli agar tidak sungkan untuk melapor ke polisi. Menurut dia, kerjasama masyarakat sangat menentukan untuk memberantas Pungli yang saat ini digaungkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Laporkan saja ke kita. Kita jamin kerahasiaan pelapor," tegasnya.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Palembang pastikan tak ada biaya mengurus JKN KIS
Jumat, 13 September 2024 7:12 Wib
Polres OKU lakukan patroli dialogis cegah pungli di jalanan
Rabu, 4 September 2024 8:20 Wib
Pertamina usut pengelola SPBU soal temuan pungli
Selasa, 13 Agustus 2024 14:20 Wib
Jaksa terima laporan dugaan pungli di MAN 1 OKU
Kamis, 8 Agustus 2024 13:58 Wib
Polres OKU bongkar pos pungli di sepanjang Jalinsum
Selasa, 9 Juli 2024 19:17 Wib
Lapas Narkotika Muara Beliti terapkan e-Pas Pay cegah pungutan liar
Senin, 8 Juli 2024 21:47 Wib
Plt Kadisdik Sumsel sebut tak ada transaksi pungli PPDB 2024 di Palembang
Sabtu, 29 Juni 2024 11:13 Wib
Saber Pungli Pangkalpinang tindak jukir patok tarif parkir
Rabu, 12 Juni 2024 15:55 Wib