Palembang (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 12 wajib pajak (wp) di Sumatera Selatan telah mengajukan amnesti pajak untuk mendeklarasikan aset yang selama ini tidak pernah dilaporkan ke negara yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung M Irmiransyah M Zain di Palembang, Senin, mengatakan bahwa capaian ini patut disyukuri karena program amnesti pajak yang mulai berlaku efektif pada 18 Juli 2016 telah mendapatkan respon positif.
"Awal dibuka amnesti pajak, respon masih sangat lemah sekali. Beberapa wp hanya berkonsultasi dan belum mau untuk merealisasikan niatnya mengikuti program ini. Tapi lambat laun, respon mulai ada," kata Irmiransyah seusai sosialisasi amnesti pajak dengan kalangan pengusaha di Sumsel.
Ia mengatakan saat ini Ditjen Pajak menggandeng berbagai pihak, mulai dari pemerintahan, asosiasi, tokoh masyarakat dan tokoh agama, hingga pers untuk menyosialisasikan program amnesti pajak ini.
Sosialisasi ini menjadi sangat penting mengingat belum semua WP memahami mengenai amnesti pajak.
"Presiden saja turun tangan langsung untuk menyosialisasikannya, artinya program ini merupakan program strategis dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh wp," kata Rendy sapaan akrab Ismiransyah.
Terpenting dalam sosialisasi ini yakni memberitakan ke wp bahwa pemerintah memberikan jaminan kerahasiaan data peserta amnesti pajak.
Bahkan negara menjamin bahwa data yang diperoleh tidak dapat digunakan oleh institusi penegak hukum lain sebagai alat bukti.
"Sebagai bentuk keseriusannya, saat ini di setiap KPP harus menyediakan ruangan khusus pelayanan amnesti pajak yang tidak diperkenankan menggunakan cctv," kata dia.
Para petugas juga dilarang menggunakan telepon seluler saat memberikan konsultasi karena dikhawatirkan menggunakan alat perekam dan pengelolaan berkas juga terpisah dengan berkas lain.
"Jadi jangan ragu, inilah saatnya mendeklarasikan aset yang tidak pernah dilaporkan dan begitu pula dengan aset yang ada di luar negeri," kata Rendy.
Program amnesti pajak dijalankan setelah UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan oleh DPR, yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tetang Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Berita Terkait
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib
Penerimaan pajak Sumsel capai Rp18,50 triliun
Selasa, 30 Januari 2024 19:02 Wib