Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa pemilik 2.528 pil inek didakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman selama 20 tahun penjara.
Tedakwa Rizky (23) menjalani persidangan perdana mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu.
"Terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram dihadapkan ke persidangan untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi.
Selain memiliki ribuan pil koplo (sebutan lain pil inek), Rizky juga didakwa atas kepemilikan 23 bungkus plastik berisi 2.243 butir tablet warna merah dengan berat keseluruhan 662,02 gram, serta satu bungkus plastik berisi 100 butir tablet warna abu-abu dengan berat 25,42 gram.
Kemudian, dua bungkus plastik bening berisi 185 buktir tablet warna hijau dengan berat 72,42 gram.
Seusai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan melanjutkan persidangan dengan memeriksa dua orang saksi dari anggota kepolisian.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dengan didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Palembang.
"Sidang hari ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan, kepada jaksa diminta menyiapkan surat tuntutannya,†tandasnya.
Dari fakta persidangan, warga Jalan Lingkaran IV, RT 32, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, ini ditangkap anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Palembang, pada 18 November 2014.
Penangkapan ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Palembang serta ciri kendaraan dan nomor polisi yang digunakan pelaku.
Saat dicek ke lokasi, aparat kepolisian menemukan kendaraan Toyota Fortuner warna hitam BG 1507 FB sedang berada di pinggir jalan dan ketika diperiksa petugas menemukan barang bukti 2.528 pil ekstasi dari dalam dasboard mibil yang dipakai pelaku.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti digelandang ke Mapolresta Palembang.
Saat diperiksa, terdakwa mengaku disuruh Faisal alias Midi (DPO) untuk mengambil barang haram tersebut di Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian akan diantarkan ke rumah Faisal di daerah Sungai Lilin, Kabupaten Banyuasin. Setelah berhasil terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar Rp1 juta.
