Palembang (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polresta Palembang melalui Satuan Reserse Narkoba dalam operasi Antik berhasil menciduk tersangka A dan D yang diduga kurir, berikut barang bukti 3.000 butir ineks di Rumah Makan Siang Malam, Selasa (18/9).
Ribuan Ineks tersebut diketahui berjenis Batman sebanyak 2000 butir dan honda 1000 butir dengan harga per butirnya diperkiran Rp200.000, atau total keseluruhan mencapai Rp600 juta, kata Kapolresta setempat Kombes Pol Sabaruddin Ginting di Palembang, Rabu.
Pada gelar barang bukti di Mapolresta Palembnag, Sabaruddin menjelaskan bahwa ineks tersebut dibawa oleh tersangka A yang merupakan target operasi selama beberapa waktu ini.
Sementara tersangka D hanya merupakan pilot dengan kendaraan sepeda motor 150 cc, dan barang tersbut rencananya akan dipasarkan di sejumlah kebupaten di Sumsel yang diduga kuat dipasok dari provinsi lain.
Menurut Kapolresta, tertangkapnya kedua tersangka atas informasi awal dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh tim penyidik narkoba.
Tim satuan Narkoba pun mendapati di salah satu hotel di di Kota Palembang, saat akan digebrek informsi pun berpindah ke hotel lain lagi dan terus dilakukan pengincaran.
Berdasarkan data- data tracking telepon dan pesan singkat (sms) diketahui mereka ada di rumah makan siang malam, ternyata benar kedua tersangka berhasil diciduk berikut mengamankan barang bukti, katanya.
Menurut Kepala Satuan Reserse unit Narkoba Polresta FX Irwan Arianto, adanya keterkaitan hasil tangkapan ini dengan bandar yang ada di salah satu lembaga pemasyarakatan, karena pengakuan tersangka barang bukti itu bersumber dari oknum narapidana di lembaga pemasyarakatan Tanjung Raja berinisal F.
Menurut dia, kedua tersangka terancam dikenakan pasar 114 ayat dua memiliki, mengedarkan psikotropika dengan hukuman kurungan minimal delapan tahun penjara.
Tersangka harus dihukum berat karena barang haram ini memiliki pengaruh dapat merusak otak kecik euforia berlebihan, kata Kapolresta Sabbaruddin Ginting menambahkan.(FN)
