Berantas narkoba dengan rehabilitasi dan eksekusi mati

id narkoba, rehabilitasi, eksekusi mati, tindak tegas pelaku pengedar, pengedar, barang haram, ganja, ekstasi, shabu, pemusnahan

Berantas narkoba dengan rehabilitasi dan eksekusi mati

Jajaran Polda Sumsel berupaya melakukan pemberantasan narkoba. (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/Aw)

...Sekarang ini narkoba telah menyentuh hampir semua lapisan masyarakat, sehingga diperlukan tindakan khusus yang dapat memberikan efek jera kepada siapa pun yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba...

Palembang (ANTARA Sumsel) - Presiden Joko Widodo pada penghujung 2014 menyatakan Republik Indonesia sudah sampai ke tahap darurat narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

"Ada sebanyak 40-50 orang di Indonesia yang meninggal setiap hari karena narkoba," kata Presiden Jokowi saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada bulan Desember 2014.

Selain itu, menurut Presiden berdasarkan statistik secara nasional terdapat 4,5 juta orang melakukan penyalahgunaan narkoba dan dari jumlah itu sekitar 1,2 juta orang di antaranya sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai terlalu parah.

Melihat kondisi negara darurat narkoba, berbagai pihak dan institusi mendukung sikap tegas Presiden Jokowi yang tidak kompromi dengan pengedar barang terelarang yang dapat merusak mental dan moral generasi penerus bangsa ini.

Hibzon Firdaus, praktisi hukum di Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan dukunganya dan meminta kepada pemerintah konsisten memberantas narkoba.

"Gebrakan pemerintah memberantas narkoba dengan menyatakan Indonesia darurat narkoba merupakan tindakan yang luar biasa dan diharapkan konsisten atau tetap dilakukan dengan baik meskipun terdapat tentangan dari pihak tertentu dan negara yang warganya dihukum terlibat kasus barang terlarang itu," ujar Hibzon.

Sekarang ini narkoba telah menyentuh hampir semua lapisan masyarakat, sehingga diperlukan tindakan khusus yang dapat memberikan efek jera kepada siapa pun yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dengan tindakan khusus seperti dilakukan pemerintah melalui aparat penegak hukum yang tidak kompromi menghukum dan mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba yang sebagian besar berasal dari luar negeri diharapkan dapat membuat jaringan narkoba berpikir panjang untuk memasok barang terlarang itu.

Tindakan hukum secara tegas yang dilakukan secara terus-menerus tanpa kompromi diyakini dapat membawa bangsa dan negara ini terbebas dari narkoba.

Narkoba, lanjut dia, sudah saatnya diberantas karena dapat menimbulkan dampak yang serius terhadap kesehatan fisik dan mental orang yang mengonsumsinya.

Dampak langsung bagi tubuh manusia atau pengguna narkoba, seperti gangguan fungsi dan kerusakan otak, jantung, paru-paru, gangguan pada hemoprosik, traktur urinarius, tulang, pembuluh darah, endorin, kulit, sistem syaraf, gangguan pada sistem pencernaan, serta menyebabkan depresi mental.

Selain itu, juga dapat berdampak terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV, AIDS, hepatitis, herpes, TBC, dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan manusia, serta dapat mendorong pelakunya melakukan tindak kejahatan, kekerasan, dan pengerusakan.

Melihat dampak negatif bagi masyarakat yang mengonsumsi narkoba, kata Hibzon yang juga Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, selain menuntut konsistensi pemerintah dan jajaran aparat penegak hukumnya, juga diharapkan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat "memerangi" peredaran barang haram tersebut.

Rehabilitasi dan Eksekusi

Masyarakat yang terbukti menjadi korban penyalahgunaan narkoba perlu diberikan pembinaan dengan melakukan tindakan rehabilitasi atau pemulihan dari ketergantungan barang terlarang itu.

Sementara itu, bagi yang terbukti menjadi bagian sindikat produsen dan pengedar narkoba, harus diberikan tindakan hukum yang tegas seperti yang telah dan akan dilakukan pemerintahan Jokowi melalui aparat penegak hukum sekarang ini.

Untuk memulihkan korban narkoba dari ketergantungan barang terlarang itu beberapa institusi negara, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Badan Narkotika Nasional (BNN), berupaya memberikan kesempatan menjalani rehabilitasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Budi Sulaksana menyatakan bahwa pihaknya secara bertahap berupaya melakukan rehabilitasi narapidana tergolong pencandu dan korban penyalahgunaan narkoba.

"Sekarang ini terdapat sekitar 4.000 narapidana kasus narkoba, dari jumlah itu 1.800 orang di antaranya tergolonng pencandu yang perlu direhabiitasi," ujarnya.

Menurut dia, narapidana yang perlu direhabilitasi itu akan dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus narkoba di Serong, Kabupaten Banyuasin, secara bertahap karena kapasitas daya tampungnya terbatas, yakni maksimal hanya untuk 600 orang.

Narapidana kasus narkoba lainnya yang tergolong pengedar dan pembuat (produsen) barang terlarang itu, dilakukan pembinaan secara terpisah yakni di lembaga pemasyarakatan khusus narkoba Muara Beliti, Musirawas.

Narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman tersebut telah mendapatkan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya. Namun, tidak ada yang harus dieksekusi tembak mati, seperti yang dialami narapidana narkoba di lapas beberapa daerah di Tanah Air lainnya, katanya.

Ia menjelaskan proses rehabilitasi bagi narapidana pencandu narkoba ditargetkan sekitar enam bulan selesai, dan bagi yang telah berhasil melepaskan diri dari ketergantungan barang terlarang itu dilibatkan membantu rehabilitasi teman-temannya yang lain.

Melibatkan warga binaan dalam melakukan rehabilitasi dilakukan sebagai contoh untuk memotivasi narapidana lainnya karena dengan menjalani proses rehabilitasi dengan baik pencandu dapat melepaskan diri dari ketergantungan narkoba.

Melalui kegiatan rehabilitasi, tindakan hukum secara tegas, dan pemisahan pembinaan terhadap narapidana tergolong korban dengan pengedar, bandar, dan pembuat narkoba, diharapkan upaya pemberantasan narkoba bisa dijalankan dengan baik.

Sementara itu, Kabid Pencegahan BNN Provinsi Sumsel Kusmanetty mengatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pencandu narkoba yang ingin melepaskan diri dari belenggu barang haram itu ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, atau di tempat rehabilitasi terdekat lainnya.

"Siapa pun pencandu narkoba yang dengan kesadaran atau keinginan sendiri melapor dan meminta direhabilitasi akan difasilitasi ke tempat rehabilitasi yang memadai," ujarnya.

Ia berharap pencandu narkotika dan obat-obatan berbahaya melepaskan diri dari belenggu barang haram itu dengan kesadaran sendiri mengikuti program rehabilitasi.

"Bagi pencandu atau masyarakat yang memiliki anggota keluarga korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dapat melapor kepada petugas BNN setempat untuk diberikan pelayanan rehabilitasi tanpa harus menjalani proses hukum seperti yang dikenakan kepada pencandu yang tertangkap tangan," ujar Netty.

Dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari 30 orang pencandu narkoba dari daerah ini difasilitasi ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba Lido dan beberapa tempat lainnya.

Bagi masyarakat yang ingin difalitasi ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tersebut tidak perlu ragu dan takut untuk menghubungi petugas BNN Provinsi Sumsel. Jika atas keinginan sendiri untuk melepaskan diri dari kecanduan dan pengaruh narkoba, kata dia, tidak akan diproses secara hukum.

Tidak ada kata terlambat dan sulit untuk melepaskan diri dari pengaruh narkoba atau berhenti mengonsumsi barang terlarang itu.

Program rehabilitasi itu membutuhkan waktu enam bulan, delapan bulan, dan maksimal 12 bulan bergantung pada tingkat kecanduan dan jenis narkoba yang dikonsumsi.

Dalam proses rehabilitas dilakukan dengan beberapa tahap, seperti mengeluarkan racun atau zat narkoba yang terdapat dalam tubuh pencandu, mengungkap penyebab seseorang mengapa sampai menggunakan narkoba, dan pengobatan.

Melalui tindakan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba dan konsistensi pemerintah melakukan eksekusi tembak mati bagi pelaku pengedar dan produsen barang terlarang yang telah memiliki keputusan hukum tetap, upaya pemberantasan narkoba di negeri ini optimistis dapat segera dirasakan hasilnya.