Sekwan lalai bacakan SK peresmian anggota dewan

id dprd, penetapan dewan oku

Sekwan lalai bacakan SK peresmian anggota dewan

Sekwan lalai dalam pembacaan nama-nama anggota DPRD OKU pada peresmian penetapan anggota DPRD OKU di Baturaja, Sabtu (16/8) (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu terjadi kelalaian dalam pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD OKU, karena satu nama anggota dewan telewatkan tidak disebutkan.

Pembacaan Surat Keputusan Gubernur tentang pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2014-2019, nama Baharudin dari Partai Demokrat tidak disebutkan namun tetap dilantik, kata Herizal Amri selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) di Baturaja, Minggu.

Pantauan Antara di lapangan, atas kelalaian itu nyaris bersitegang dengan Baharudin, karena namanya tercantum pada nomor urut 14 tidak disebutkan, namun yang bersangkutan tetap ikut saat acara pelantikan di gedung DPRD Kabupaten OKU di Baturaja, Sabtu (16/8).

Namun yang sangat disayangkan, menurut Baharudin, adalah acara kenegaraan bersifat formal tersebut tidak seharusnya terjadi kelalaian menyebutkan nama hingga terkesan pelantikan itu ilegal.

Sementara Sekwan DPRD OKU, Herizal saat dikonfirmasi terkait masalah itu menyatakan permohonan maaf kepada yang bersangkutan melalui stasiun TVRI bahwa hal tersebut merupakan ketidaksengajaan saja.

"Nama Baharudin ada di SK, mungkin saya terlewatkan saja saat menyebutkan di Podium nama-nama 35 anggota DPRD OKU terpilih," ungkapnya.

Diakuinya, kekeliruan yang terjadi saat pembacaan SK Gubernur Sumsel di Podium memang kesalahan tidak disengaja, namun secara hukum nama Baharudin sah dilantik sebagai anggota DPRD OKU periode 2014-2019.

Ketua DPC Partai Demokrat OKU anggota DPR terpilih, Indrawati menambahkan kekeliruan yang terjadi merupakan kehilafan dari pembaca SK melewatkan nama salah satu anggota dewan akan dilantik.

Menurutnya, secara hukum Baharudin sah sebagai anggota DPRD dan tetap dilantik meskipun namanya tidak disebutkan.

"SK saudara Baharudin ada dan secara hukum sudah sah tidak ada yang bisa menggugat," tegasnya.