Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kota setempat segera mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Gangguan.
"Secepatnya, kami akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tersebut karena dinilai kurang sempurna terutama belum ada pasal yang menetapkan sanksi tegas kepada pelanggar," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Palembang Ridwan, Sabtu.
Menurut dia, pihaknya menilai perda yang mengatur tentang pembinaan dan retribusi izin gangguan tersebut belum mengakomodir adanya sanksi.
Akibatnya, petugas tidak bisa menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan masyarakat terkait izin gangguan.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah berkomunikasi dengan bagian hukum dan ortala pemkot setempat untuk menyiapkan pengajuan revisi perda.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat draft pengajuan revisi siap sehingga bisa langsung diajukan ke DPRD setempat.
Dia menjelaskan, izin gangguan sesuai diatur perda tersebut adalah gangguan ringan dan berat.
Dimana gangguan ringan, seperti rumah sakit, warung serba ada dan penginapan. Sedangkan izin berat di antaranya galangan kapal, pabrik dan diskotik.
Ridwan menambahkan, target pendapatan asli daerah dari retribusi izin gangguan tahun 2013 mencapai Rp9 miliar lebih.
Sementara, hingga September telah terealisasi sampai Rp5 miliar lebih atau 56 persen dari target, katanya.
