Palembang (ANTARA Sumsel) - Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok mulai diterapkan dan berjalan efektif di restoran dan rumah makan di Kota Palembang, terbukti jarang ditemukan asbak rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Palembang Anton Suwindro, Jumat mengatakan sampai kini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tersebut secara persuasif.
Penyuplai brosur dan stiker larangan merokok pada tujuh lokasi sesuai ketentuan peraturan tersebut termasuk restoran dan rumah makan, katanya.
Ia menjelaskan, sampai sejauh ini dari hasil pantauan petugas mayoritas restoran dan rumah makan tidak lagi menyediakan asbak, atau alat penampung puntung dan abu rokok.
Asbak menjadi salah satu indikator komitmen pemilik restoran atau rumah makan mendukung penerapan kawasan tanpa rokok itu.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan perda jika ditemukan restoran atau rumah makan juga tempat umum lainnya menyediakan fasilitas merokok, maka yang dikenakan sanksi pengelola.
Sanksi melanggar perda tersebut denda maksimal Rp10 juta yang wajib dibayar pengelola restoran.
Dia menjelaskan, diakui memang tak mudah merubah pola hidup perokok, tetapi pihaknya akan berupaya optimal menegakan peraturan tersebut.
Tujuh kawasan yang dilarang merokok tersebut adalah tempat umum, kerja, ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, lembaga pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Anton menambahkan, asap rokok sangat berbahaya bukan hanya bagi siperokok, tetapi orang-orang di sekitarnya.
Sejumlah penyakit akibat asap rokok, seperti stroke dan serangan jantung serta kemandulan, katanya.
