KTR seharusnya juga di rumah tinggal

id ktr, kawasan tanpa rokok, rumah tinggal

...Jika ada 100 juta perokok, dan diasumsikan ada satu balita saja di rumah, maka ada 100 juta balita merokok atau 'baby smoker'...

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait menilai penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) kurang lengkap karena tidak memasukkan rumah tinggal, padahal anak-anak seringkali terkena asap di rumah sendiri.

"Jika ada 100 juta perokok, dan diasumsikan ada satu balita saja di rumah, maka ada 100 juta balita merokok atau 'baby smoker'," kata Arist ketika memberikan catatan kritis terhadap PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Jakarta, Rabu.

PP 109/2012 menetapkan kawasan tanpa rokok minimal harus diterapkan di tujuh lokasi, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.

"Kawasan tanpa rokok harusnya dimulai dari rumah karena anak-anak banyak di rumah. Anak-anak jarang pergi ke kantor atau bahkan tidak tiap saat pergi ke tempat bermain, mereka banyak di rumah," ujar Arist.

Kesadaran bahwa rokok itu berbahaya, terutama bagi anak-anak, dikatakan Arist merupakan hal yang paling penting sehingga perlu terus menerus dilakukan sosialisasi bagi para orang tua untuk mencegah munculnya perokok pemula.

"Bahkan anak pecandu rokok yang sudah disembuhkan, penyembuhannya tidak akan efektif jika lingkungannya tidak steril," ujar Arist.

Ia mencontohkan kasus Ilham, balita perokok dari Sukabumi yang berhasil direhabilitasi di Komnas Anak, mengalami tantangan berat ketika kembali ke rumahnya karena meskipun ayahnya telah berhenti merokok namun paman-pamannya masih banyak yang merokok.

Oleh karena itu, aturan yang menetapkan rumah tinggal menjadi KTR dinilai Arist akan sangat esensial untuk menyelamatkan anak-anak dari racun asap rokok dan kemungkinan menjadi perokok kedepannya.

Psikolog dan Pakar Hipnoterapis Klinis Liza Marielly Djapri menjelaskan bahwa dalam anak-anak diibaratkan kertas yang putih dan teori belajar sosial menyatakan bahwa seorang anak akan banyak belajar dan melakukan tindakan meniru dari lingkungan disekelilingnya.

"Belum ada PP yang melarang merokok di rumah, padahal anak-anak yang selalu terekspos dengan kegiatan merokok akan berasumsi bahwa itu tidak apa-apa dan mulai merokok juga," ujarnya.

Sementara itu, Arist mencontohkan di Padang Panjang, Sumatera Barat, telah dirintis aturan untuk melarang iklan rokok yang telah menjadi perda yang disepakati oleh masyarakat, begitu juga di Bogor dan Bali.

"Tapi yang utama itu adalah memunculkan kesadaran bahwa rokok itu berbahaya. Dan itu harus dimulai dengan kesadaran dari rumah. Itu bisa dilakukan jika masyarakat menginginkannya," kata Arist. (ANT)


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.