Narapidana korban narkoba akan dipindah ke rehabilitasi

id lapas, sel, narapidana

Narapidana korban narkoba akan dipindah ke rehabilitasi

Ilustrasi.(FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, menyatakan para narapidana korban penyalahgunaan narkoba akan dipindah ke pusat-pusat rehabilitasi guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga-lembaga pemasyarakatan.

"(Rencana) ini bukan respon (kasus keributan lapas) Tanjung Gusta, tapi telah direncanakan jauh hari sebelumnya," kata Amir, selepas rapat tertutup di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu.

Rapat terbatas itu dihadiri Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Kepala Kepolisian RI Jendral Timur Pradopo, Kejaksaan Agung Basrief Arief, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar, dan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi.

Menkumham mengatakan rapat terutup itu menghasilan sejumlah kesimpulan termasuk pemahaman penetapan tindak pidana kriminal dalam kasus penyalagunaan narkotika, antara pengguna narkoba dan pecandu narkoba.

"Perlu pengawasan penyidik agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan aturan hukum bagi penyalahgunaan narkoba," kata Amir.

Rapat itu juga menghasilkan kesimpulan kebutuhan terobosan hukum untuk penemuan kasus hukum yang tidak mengacu pada undang-undang, tapi memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.

"Tindak lanjut dari hasil rapat ini, tim teknis akan bekerja karena ini (kelebihan kapasitas) adalah hal yang mendesak," kata Amir.

Sebelumnya, Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Wibowo Joko Harjono mengemukakan pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) tambahan tidak sebanding dengan jumlah penghuni lapas dan rutan.

"Usaha (menambah lapas dan rutan) tetap ada. Rencana ada penambahan 40 lapas dan rutan baru untuk tahun 2013," kata Joko kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Joko mengatakan bahwa kapasitas lapas dan rutan di seluruh Indonesia hanya 91 ribu orang, tapi jumlah penghuni saat ini sudah lebih dari 162 ribu orang.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan penambahan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak selalu dengan pembangunan lapas baru tapi dapat pula melalui penerbitan peraturan hukum.(rr)