Pemkab Musirawas data wajib e-KTP ke desa-desa

id KTP, pendataan wajib e KTP

Pemkab Musirawas data wajib e-KTP ke desa-desa

Perekaman data e-KTP di kantor kecamatan. (FOTO ANTARA/Feny Selly/13)

Musirawas, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, melakukan pola jemput bola ke desa-desa untuk melaksanakan pendataan program wajib kartu tanda penduduk elektronik.

"Kami selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mencari data warga yang belum melakukan perekaman Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), karena di daerah kita baru 80,4 persen warga tanda identitas diri baru tersebut," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Musirawas Dian Candera, Kamis.

Jika ada informasi suatu desa banyak terdapat wajib e-KTP tapi belum melakukan perekaman, maka pihaknya langsung menurunkan petugas ke lokasi tersebut.

Ia menargetkan, warga yang belum melaksanakan program e-KTP sebesar 15,6 persen sekarang ini akan dituntaskan pada 2013 karena seluruhnya masih digratiskan.

Kesulitan petugas selama ini yakni masyarakat banyak berdomisili di wilayah perkebunan terpencar-pencar dan bersekolah di luar Kabupaten Musi Rawas.

Mereka tidak memiliki waktu untuk melakukan perekaman di kantor kecamatan dan kantor Disdukcapil karena kesibukan sehari-hari, sedangkan lokasinya cukup jauh di wilayah terpencil, katanya.

Masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP itu tersebar di 21 kecamatan. Kepada kepala desa atau tokoh masyarakat diimbau untuk memberitahukan kepada petugas jika di suatu daerah padat penduduk banyak belum melakukan perekaman e-KTP.