Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus korupsi PT Bukit Asam

ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka atas kasus tindak pidana korupsi akuisisi saham di PT Bukti Asam Tbk, Palembang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (21/6), menjelaskan ketiga tersangka akan mulai ditahan selama 20 hari di rutan Pakjo, Palembang. (Winda Tri Agustina/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)