Pemerintah Provinsi Sumsel siapkan penutupan jalur tongkang di Sungai Lalan

id Sumsel,Jalur sungai lalan,Penutupan aktivitas kapal tongkang,Pembangunan jembatan lalan

Pemerintah Provinsi Sumsel siapkan penutupan jalur tongkang di Sungai Lalan

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan penutupan aktivitas kapal tongkang batu bara yang melintas di jalur Sungai Lalan mulai 1 Januari 2026, apabila kebutuhan dana penyelesaian pembangunan Jembatan Lalan tidak terpenuhi hingga 31 Desember 2025.

Asisten I Setda Sumsel Apriyadi di Palembang, Selasa, mengatakan langkah tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel sesuai arahan pimpinan daerah.

“Sudah disimpulkan dalam rapat yang dipimpin Pak Sekda. Sesuai arahan pimpinan, sampai 31 Desember masih ditunggu. Jika dana untuk penyelesaian jembatan tidak tersedia, maka mulai 1 Januari dilakukan penutupan,” katanya.

Ia menjelaskan pembangunan Jembatan Lalan hingga kini belum dapat dilanjutkan karena keterbatasan pendanaan. Pemerintah daerah meminta asosiasi dan pihak terkait menyediakan dana sesuai kebutuhan proyek apabila tetap menginginkan izin melintas di alur Sungai Lalan.

“Kebutuhan dana untuk penyelesaian Jembatan Lalan sekitar Rp35 miliar. Dana tersebut harus sudah tersedia di rekening agar pekerjaan konstruksi bisa dipastikan berjalan dan kontraktor bisa dibayar,” ujarnya.

Terkait dana yang telah terkumpul dari dukungan perusahaan, Apriyadi mengaku belum mengetahui jumlah pastinya. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, dana yang tersedia masih jauh dari kebutuhan.

“Yang jelas, pemerintah meminta Rp35 miliar sesuai kebutuhan penyelesaian jembatan,” katanya.

Meski demikian, rencana penutupan jalur Sungai Lalan tidak berlaku untuk seluruh jenis kapal. Sejumlah aktivitas tetap diizinkan melintas demi kepentingan masyarakat dan negara.

“Mulai 1 Januari, kapal sembako, tongkang masyarakat yang membawa hasil bumi, serta tongkang proyek strategis nasional tetap boleh melintas. Pengawasannya juga sudah disiapkan dengan melibatkan pihak terkait dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara administrasi pemerintah daerah telah siap melaksanakan penutupan jalur sungai apabila persyaratan pendanaan tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan.

“Tidak ada tawaran perpanjangan. Tanggal 31 Desember itu batasnya. Setelah itu akan dilakukan rapat besar untuk persiapan pelaksanaan kebijakan,” kata Apriyadi.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.