Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemanggilan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah (TM), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024-2025.
“Tentu ini juga perlu didalami karena pokir (pokok-pokok pikiran) ini kan pengajuan dari DPRD kepada eksekutif, yang kemudian pokir ini diturunkan di Dinas PUPR. Dinas PUPR ini kemudian menurunkan ke proyek-proyek di beberapa lokasi, yang kemudian dari proyek-proyek itulah mengalir sejumlah uang kepada pihak DPRD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10).
Oleh sebab itu, Budi menjelaskan KPK perlu memanggil dan memeriksa Bupati OKU terkait siklus anggaran dalam kasus tersebut.
KPK jelaskan pemanggilan Bupati OKU dalam penyidikan kasus Dinas PUPR
Bupati OKU Teddy Meilwansyah (tengah) bersama sejumlah kepala daerah di Sumsel menikmati kopi liberika. (ANTARA/Edo Purmana)
