“Proses pengajuannya, persetujuannya, pelaksanaan proyeknya, termasuk juga tadi aliran uangnya, nah ini kan suatu siklus anggaran yang kami akan dalami. Dari siklus itu kan kami kemudian jadi melihat potensi-potensi risiko terjadinya korupsi ternyata ada di setiap siklus anggaran,” katanya.
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2025, Bupati OKU Teddy Meilwansyah dipanggil KPK sebagai saksi kasus Dinas PUPR OKU.
Sementara dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025.
Identitas enam tersangka tersebut pada saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
Pada 28 Oktober 2025, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK jelaskan pemanggilan Bupati OKU dalam penyidikan kasus Dinas PUPR
