Palembang (ANTARA) - Mantan teller Bank BNI Cabang Palembang Weni Aryanti yang terbukti korupsi uang kas dengan merugikan uang negara senilai Rp5,2 miliar akhirnya divonis mengembalikan uang tersebut dan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda 500 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu.
Majelis hakim yang diketuai Lumban Tobing menilai terdakwa tidak terbukti pada pasal primer melainkan terbukti pasal subsider melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan.
Untuk uang pengembalian Rp5,2 milliar ditetapkan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam kurun 1 bulan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Jika dalam kurun 1 bulan setelah putusan dibacakan terdakwa belum mengembalikan maka akan dikenakan 2 tahun penjara," jelas majelis hakim.
Setelah mendengarkan vonis tersebut terdakwa melalui tim kuasa hukumnya bersama JPU menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Teller bank BUMN di Palembang dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, terbukti korupsi uang kas Rp5,2 miliar
Dalam dakwaan JPU, Weni Aryanti yang menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Palembang sejak Mei 2024, didakwa melanggar hukum dengan melakukan transaksi ilegal dalam sistem BNI ICONS.
Bermula terdakwa bertugas sebagai PGS (Pengganti Sementara) Teller Supervisor di BNI Kantor Cabang Utama Palembang terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024. Selanjutnya pada Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar jam 08.00 WIB bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, sebelumnya saksi Sheisha Nabila Devindra yang merupakan peserta magang di Kantor BNI Cabang Palembang yang ditugaskan sementara oleh saksi Muzakkir selaku Branch Manager PT Bank Negara Indonesia sebagai teller pada Palembang Branch Office sejak tanggal 02 Mei 2024 melakukan tugas pick-up service money. Lalu, terdakwa yang merupakan atasan saksi Sheisha Nabila Devindra meminta nomor user dan password aplikasi BNI Integrated dan Centralized Online System (BNI ICONS) teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra namun saksi Sheisa Nabila Devindra menolaknya.
Kemudian, ketika saksi Sheisa Nabila Devindra sedang melakukan tugas pengambilan uang nasabah di luar kantor lalu sekitar jam 11.00 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi, Sheisa Nabila Devindra dan meminta nomor user dan password milik saksi Sheisa Nabila Devindra.
Karena didesak oleh terdakwa, akhirnya saksi Sheisa Nabila Devindra merasa tertekan dan langsung memberitahukan kepada terdakwa bahwa nomor user dan password miliknya yang terdapat di belakang buku berwarna oranye.
Kemudian terdakwa mencari buku yang dimaksud saksi Sheisa Nabila Devindra dan setelah mendapatkan nomor user dan password dari dalam buku tersebut, pada tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 13.34 WIB sampai dengan jam 20.13 WIB terdakwa melakukan setoran uang tanpa fisik uang sebanyak 18 transaksi dengan total seluruhnya senilai Rp5,2 miliar.
