Kemudian pihak swasta bernama Maulana, Hasbullah alias Ibul, Narandia Dinda Putri, dan Misroleni.
Dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Umi Hartati, anggota DPRD Kabupaten OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati OKU diperiksa, KPK dalami proses penganggaran di Dinas PUPR
