Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa status kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan secara hukum.
"Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain maka status kewarganegaraan Indonesia-nya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yusril dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hal tersebut dikatakan Yusril karena Hambali tidak memiliki paspor Indonesia ataupun identitas warga negara Indonesia saat ditangkap Pemerintah Amerika Serikat pada tahun 2003.
Hambali ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam beberapa aksi terorisme, salah satunya bom Bali tahun 2002.
Ketika ditangkap di Thailand, Hambali diketahui memegang paspor dari dua negara berbeda, yakni Spanyol dan Thailand.
Menko Yusril: Status kewarganegaraan hambali belum bisa dipastikan
Riduan Isamuddin alias Hambali (ANTARA/HO)
