Menko Yusril: Status kewarganegaraan hambali belum bisa dipastikan

id Yusril Ihza Mahendra,Yusril,Hambali

Menko Yusril: Status kewarganegaraan hambali belum bisa dipastikan

Riduan Isamuddin alias Hambali (ANTARA/HO)

Yusril menjelaskan Indonesia menganut prinsip single citizenship sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Dengan ketentuan ini, jika Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI maka secara hukum ia bukan lagi warga negara Indonesia.

"Indonesia tidak dapat mengeklaimnya sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Oleh karena itu, posisi Pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya," jelas Yusril.

Hingga saat ini, Hambali dikabarkan sedang diadili Pengadilan Militer Amerika Serikat setelah lebih dari dua puluh tahun ditahan di Guantanamo.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Yusril: Status kewarganegaraan hambali belum bisa dipastikan

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.