Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Perampasan Aset yang rencananya akan dibuat, harus diiringi dengan pengondisian atau peningkatan akuntabilitas, integritas, dan kompetensi dari para aparat penegak hukum.
Dia tak menampik bahwa nilai-nilai tersebut terdengar klise, tetapi hal itulah yang kini menjadi permasalahan dalam urusan penegakan hukum di tanah air. Pasalnya, "bangunan hukum" tersebut relatif terbatas bahkan tertutup bagi masyarakat luas.
"Sehingga dibutuhkan akuntabilitas. Kalau tidak, terjadi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum itu sendiri," kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis.
Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, menurut dia, seluruh pihak perlu mendorong kepada penyelenggara negara guna memastikan orang-orang yang bekerja di institusi penegak hukum itu memiliki kompetensi.
Anggota DPR: UU Perampasan Aset perlu diiringi integritas aparat
Tangkapan layar - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
