Sebab, dia menilai, penerapan UU tersebut nantinya akan menyangkut dengan nasib dan masa depan seseorang.
Menurut dia, peningkatan integritas juga harus dilakukan mulai dari tingkat penyidik hingga para hakim.
Mereka, kata dia, harus sangat berhati-hati jika menuntut atau merampas aset. Karena harta benda yang dimiliki oleh seseorang juga dijamin oleh konstitusi.
Terlebih lagi, dia menilai bahwa masyarakat cenderung khawatir dan menghindari jika berurusan dengan hukum walaupun hanya menjadi saksi.
Bahkan, kata dia, tak sedikit warga yang melihat kecelakaan lalu lintas di jalanan pun enggan untuk menjadi saksi karena ada kekhawatiran jika berurusan dengan penegak hukum.
"Seandainya hukum acara pidana yang selama ini kita praktekkan dijalankan secara jujur dan tepat, mungkin kita tidak akan banyak mendengar kehebohan-kehebohan dalam dunia penegakan hukum kita," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: UU Perampasan Aset perlu diiringi integritas aparat
