Ia mengatakan bahwa warga yang ada persoalan hukum bisa berkonsultasi dengan tim pengacara yang bekerja sama dengan Pemkot Palembang."Konsultasi bisa dilakukan di setiap hari kerja," ujarnya.
Wali Kota melanjutkan, “Jadi, konsepnya, konsultasi dahulu dengan ditemukan siapa yang bermasalah warga untuk mencari titik temu perdamaian. Yang penting didamaikan dahulu. Kalau sampai pengadilan, ada restorative justice."
Program bantuan hukum gratis ini merupakan kerja sama Pemerintah Kota Palembang melalui Bagian Hukum dengan Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Cabang Palembang.
Pemkot Palembang bantu selesaikan 90 perkara kasus warga

Suasana warga Palembang saat berada di Benteng Kuto Besak. ANTARA/M. Imam Pramana