
Menteri LH: Kerugian lingkungan dampak karhutla capai Rp18 triliun
Minggu, 25 Mei 2025 20:27 WIB

Selain itu, Kementerian LH telah menyurati seluruh perusahaan pemegang konsesi untuk menyampaikan laporan penanggulangan karhutla.
Perusahaan pemegang konsesi wajib menyampaikan laporan penanggulangan karhutla mereka, setelah dua minggu surat tersebut diterima.
"Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh perusahaan, kami akan memberikan teguran yang berkonsekuensi sanksi pindana," kata Hanif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri LH: Kerugian lingkungan dampak karhutla capai Rp18 triliun
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
