Selain itu, Kementerian LH telah menyurati seluruh perusahaan pemegang konsesi untuk menyampaikan laporan penanggulangan karhutla.
Perusahaan pemegang konsesi wajib menyampaikan laporan penanggulangan karhutla mereka, setelah dua minggu surat tersebut diterima.
"Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh perusahaan, kami akan memberikan teguran yang berkonsekuensi sanksi pindana," kata Hanif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri LH: Kerugian lingkungan dampak karhutla capai Rp18 triliun
Menteri LH: Kerugian lingkungan dampak karhutla capai Rp18 triliun
Menteri LH Hanif saat diwawancarai di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Minggu (25/5/2025). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri
