Tuntutan jaksa belum siap, sidang bandar narkoba di Palembang ditunda

id Narkoba sidang,Bandar,Perkara pencucian uang,Kejaksaan,Hukum maksimal

Tuntutan jaksa belum siap, sidang bandar narkoba di Palembang ditunda

Jaksa penuntut umum saat melaksanakan sidang secara daring di PN Klas 1 A khusus Palembang, Kamis (22/05/25). ANTARA/M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Sidang kasus tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan penjualan narkotika dengan terdakwa Andrian Saputra Bin M Akip batal digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut tidak digelar lantaran jaksa belum siap. Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, materi masih diajukan ke Kejagung guna menentukan angka tuntutan.

Sidang tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Palembang bahwa sidang digelar pada Kamis tanggal 22 dengan agenda tuntutan.

Terdakwa yang sebelumnya sudah divonis ringan yakni hanya 11 tahun pada beberapa tahun lalu lantaran kasus kepemilikan ribuan butir ekstasi dengan berat 2 kg lebih ini, kembali terancam 20 tahun penjara dan denda 5 miliar lantaran dijerat pasal 137 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Pasal ini membedakan antara tindak pidana pencucian uang yang asal kejahatannya adalah narkotika dengan tindak pidana pencucian uang secara umum dengan penjara maksimal 20 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar, dan apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama satu tahun empat bulan.

Dalam berkas perkara terdakwa terungkap jika terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli narkotika selama ini atau pun membelanjakan hasil penjualan dan pembelian narkotika dengan menggunakan rekening atas nama :

- Rekening Bank BCA No. 6175037695 atas nama PERAWATI,

- Rekening Bank BCA No. 8490116142 dan 0213081630 atas nama RISWAN,

- Rekening Bank rekening BCA No. 0217004580 atas nama MARTIN AGUSTIAN,

- Rekening Bank BCA No. 8055319673 an. ANDRIAN SAPUTRA,

- Rekening Bank BCA No. 0213135195 an. MEYENI DIAN PESESA,

Dari ke 5 rekening tersebut didapati penyidik kepolisian ada ratusan transaksi dengan angka cukup fantastis mencapai miliaran rupiah jika dikalkulasikan dan disinyalir adalah uang kejahatan narkotika.

Selain itu ada aset berupa 5 bidang tanah dan 4 mobil mewah serta beberapa motor dan puluhan perhiasan berharga lainnya serta uang dalam rekening CV Doa Ibu Anugrah yang disita lantaran juga diduga hasil kejahatan narkotika.