Pemprov Sumsel tegas, larang jual hewan kurban di pinggir jalan

id Sumsel,DKPP Sumsel,Idul Adha 1446H,hewan kurban,Pedagang hewan kurban

Pemprov Sumsel tegas, larang jual hewan kurban di pinggir jalan

Hewan ternak yang dijual salah seorang pedagang di daerah Demang, Palembang, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri.

Palembang (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan melarang para pedagang di wilayah itu untuk menjual hewan kurban di pinggir jalan.

Kepala DKPP Sumsel Ruzuan Effendi di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya melarang pedagang hewan kurban berjualan di pinggir jalan.

"Kami tidak melegalkan pedagang hewan yang berjualan di pinggir jalan menjelang Idul Adha. Maka juga mengimbau warga untuk membeli hewan kurban dari peternak langsung," katanya.

Ia menjelaskan izin lokasi untuk para pedagang hewan kurban tidak dikeluarkan dari Pemprov Sumsel, melainkan dari Pemkot Palembang. Namun, dalam peraturan wali kota (perwali) juga disebutkan jika ada larangan untuk pedagang menjual hewan kurban di pinggir jalan.

"Dalam perwali juga sudah ada larangan itu. Karena, kalau jual hewan di pinggir jalan bisa menimbulkan limbah, bau tidak sedap, merusak estetik kota, juga kesehatan hewan dipertanyakan karena tidak tahu asalnya dari mana," jelasnya.

Menurutnya, pedagang musiman tersebut tak memiliki izin untuk menjual hewan kurban di pinggir jalan. Lalu, adanya pedagang musiman itu dapat merugikan para peternak yang telah memelihara dan menjaga kesehatan hewan bertahun-tahun.

"Kami bukan bermaksud melarang masyarakat untuk berusaha, tapi itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," ujarnya.

Selain itu, Ruzuan mengatakan terkait kesiapan hewan kurban di Sumsel saat pelaksanaan Idul Adha itu mencukupi.

"Jumlah hewan ternak di Sumsel cukup untuk kurban nanti, masyarakat jangan khawatir. Stok sapi di Sumsel ada sekitar 30 ribuan ekor, kebutuhan di Palembang berkisar 6 ribu dan keseluruhan di Sumsel mungkin 12 ribu-13 ribuan ekor. Untuk kambing dan domba juga cukup," kata dia.