Sementara Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumsel Mishbahuddin menambahkan bahwa remisi itu diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Kemudian, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Setiap proses pelaksanaan pengusulan remisi itu menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” jelas Mishbahuddin.
Kanwil Ditjenpas Sumsel berikan remisi Nyepi dan Idul Fitri

Aktivitas pembinaan narapidana/WBP di jajaran Kanwil Ditjenpas Sumsel. (ANTARA/Yudi Abdullah)