Palembang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan membatasi operasional kendaraan besar di wilayah itu pada saat arus mudik lebaran 1446 Hijriah/2025.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS di Palembang, Selasa, mengatakan untuk pembatasan operasional kendaraan besar itu dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas, seperti truk pengangkut BBM, ambulan, dan truk yang mengangkut bahan pokok.
Hal itu dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Serta mengoptimalkan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Dishub Sumsel batasi operasional kendaraan angkutan barang mulai 24 Maret-8 April 2025

Sejumlah mobil besar yang sedang melintas di Jalan Noerdin Panji Palembang, Sumsel pada, Selasa (18/3/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)