Dishub Sumsel batasi operasional kendaraan angkutan barang mulai 24 Maret-8 April 2025

id Sumsel,Dishub Sumsel,Pembatasan operasional truk,Angkutan barang,Arus lalu lintas

Dishub Sumsel batasi operasional kendaraan angkutan barang mulai 24 Maret-8 April 2025

Sejumlah mobil besar yang sedang melintas di Jalan Noerdin Panji Palembang, Sumsel pada, Selasa (18/3/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku di ruas jalan tol dan non tol di Sumsel. Personel Dishub termasuk dari kepolisian akan ikut memantau, menerapkan dan menegakkan aturan tersebut.Oleh sebab itu, beberapa perusahaan di Sumsel juga diminta untuk tidak mengoperasionalkan kendaraannya seperti perusahaan transportasi angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, dan pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang.

"Surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang ini sudah diteken gubernur 17 Maret 2025. Surat edaran ini telah disampaikan kepada Dishub kabupaten/kota dan pengusaha angkutan barang yang terkait. Jadi, kendaraan dengan kriteria tertentu dilarang melintas," kata dia.