Menurutnya, pelunasan biaya perjalanan haji merupakan langkah penting untuk menentukan jumlah CJH yang siap berangkat dan memastikan kesiapan peserta cadangan yang mungkin akan menggantikan mereka yang belum melunasi biaya haji tersebut.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, setiap jamaah diharuskan membayar Bipih sebesar Rp54.411.751 dengan setoran awal Rp25.000.000.
Ia kembali mengingatkan kepada seluruh CJH agar segera melakukan proses pelunasan Bipih sebagai salah satu syarat untuk menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci.
Jika jamaah belum melakukan pelunasan hingga batas waktu yang telah ditentukan, kata dia, maka dianggap menunda keberangkatannya atau mengundurkan diri.
"Kecuali bagi CJH yang melakukan pelunasan tahap awal, namun gagal karena sistem, maka jamaah wajib segara melapor ke petugas haji agar bisa melakukan pelunasan pada tahap 2," ucapnya.
Kemenag OKU Timur sebut 725 calon haji sudah lunasi Bipih
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur, Muhammad Husni. (ANTARA/Edo Purmana)
