Persyaratan untuk mendaftar mengikuti PJA 2025, kades dan lurah harus melakukan berbagai persiapan seperti membentuk pos bantuan hukum di desa/kelurahan."Salah satu syarat dari PJA 2025 ini adalah telah terbentuknya pos bantuan hukum baik di desa maupun kelurahan dengan diterbitkannya surat keputusan (SK) lurah/kades yang tujuannya agar permasalahan hukum warga yang sifatnya ringan dapat diselesaikan cukup di tingkat desa atau kelurahan," ujar Agato.
Sementara Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling menambahkan bahwa melalui PJA 2025 ini desa dan kelurahan dapat bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.
Kepala desa/lurah sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat memiliki peran penting dalam pemberdayaan hukum, mendamaikan sengketa, serta mendukung advokat dalam melakukan pemberian bantuan hukum ke masyarakat.
“Kepala desa dan lurah bukan hanya memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal yang menjalankan urusan administrasi pemerintahan, namun juga menjadi tokoh sentral yang dipatuhi warganya serta pengayom yang dapat melindungi kepentingan desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan atau konflik yang terjadi,” jelas Hendrik.
100 kades/lurah di Sumsel siap ikuti Paralegal Justice Award 2025

Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora. ANTARA/Yudi Abdullah/25.