Jika JCH belum melakukan pelunasan hingga batas waktu yang telah ditentukan maka dianggap menunda keberangkatannya atau mengundurkan diri."Kecuali bagi JCH yang melakukan pelunasan tahap awal, namun gagal karena sistem maka jamaah wajib segara melapor ke petugas haji agar bisa melakukan pelunasan pada tahap 2," ujarnya.
Menurut dia, pelunasan Bipih bukan hanya administratif semata, melainkan juga langkah penting untuk menentukan jumlah calon haji yang siap berangkat dan memastikan kesiapan peserta cadangan yang mungkin akan menggantikan mereka yang belum melunasi biaya haji tersebut.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, setiap calon haji diharuskan membayar Bipih sebesar Rp54.411.751 dengan setoran awal Rp25.000.000.
"Pentingnya melakukan pelunasan sebagai persiapan optimal bagi keberangkatan JCH ke Tanah Suci," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 454 calon haji OKU Timur Sumsel lunasi Bipih