Rian D'Masiv harapkan penerapan sistem royalti yang menyejahterakan

id Rian Dmasiv,royalti musik,hak cipta musik,pencipta lagu

Rian D'Masiv harapkan penerapan sistem royalti yang menyejahterakan

Rian D'Masiv (tengah) dalam satu acara di Jakarta, Jumat (21/2/2025). (ANTARA/Sri Dewi Larasati)

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta lagu karya Ari Bias dan mewajibkan dia membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Agnez Mo mengajukan permohonan kasasi atas putusan pengadilan niaga dalam perkara pelanggaran hak cipta lagu tersebut.

Rian berharap ada solusi masalah pembayaran royalti yang menguntungkan bagi pencipta lagu maupun penyanyi.

"Saya yakin tidak ada yang pingin seniman, pencipta lagu, penyanyi itu hidupnya susah. Harapannya adalah segala perjuangannya harus kita support dan semoga mendapatkan titik temu yang memang sama-sama semua happy," katanya.

"Semoga kita bisa belajar dari negara-negara yang sudah sukses mengelola industri-industri musiknya," ia menambahkan.

Rian berharap transparansi diterapkan dalam pembayaran dan pengelolaan royalti musik, dan lembaga yang dipercaya pencipta lagu untuk mengumpulkan royalti menjalankan tugasnya dengan baik.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rian D'Masiv harapkan penerapan sistem royalti yang menyejahterakan