"Ayah saya memegang Sertu Akbar, dan saya dengar ayah saya bilang 'mana pistolnya? jatuhkan'," ucap Agam sambil menirukan perkataan ayahnya saat itu di dalam sidang.
Agam menyebut saat itu ada lima orang, termasuk ayahnya yang memegang Sertu Akbar. Menurut Agam, saat itu Sertu Akbar tak mendengarkan perkataan sang ayah dan mengatakan dirinya merupakan anggota TNI AL.
"Setelah Terdakwa II dipegang lima orang, apa yang dilakukan Terdakwa II?" tanya Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe.
"Saya cuma mendengar 'saya ini TNI AL', saya mendengar 'mana pistol?' (dijawab) 'saya tidak ada, saya TNI AL'," ucap Agam.
Setelah itu, Agam mengaku mendengar suara letusan dari dalam mobil Sigra yang terparkir dekat mobil Honda Brio yang ditumpangi oknum TNI AL. Agam mendengar ada dua kali letusan senjata api.
"Setelah saudara tadi lima orang ini memegang, pada saat kapan meletuskan senjata pertama kali?" tanya Oditur lagi.
"Pada saat ayah saya memegang Sertu Akbar itu, Pak," jawab Agam.
Sidang lanjutan ini dimulai pukul 09.10 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anak bos rental sebut ayahnya sempat berdialog dengan terdakwa