Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menyebutkan biaya haji 2025 yang dibebankan kepada calon haji di wilayah tersebut sebesar Rp51,78 juta yang pada tahun 2024 yaitu Rp51,73 juta.
Penetapan biaya haji tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
"Kita telah menerima suratnya sesuai dengan peraturan yang telah ditandatangani oleh Bapak Presiden, dan karena kita (Bengkulu) masih gabung dengan Embarkasi Padang, jadi sesuai dengan embarkasi tersebut kurang lebih Rp51 jutaan, bisa dikatakan sama dengan biaya tahun lalu," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Intihan di Kota Bengkulu, Jumat.
Biaya haji 2025 di Bengkulu sebesar Rp51,78 juta

Arsip - Jamaah calon haji. (Antara jatim/Umarul Faruq/18)