Pemkab Banyuasin bersama tim transisi gelar Rapat Sinkronisasi Program Pembangunan Kabupaten Banyuasin Tahun 2025-2030

id Erwin Ibrahim,Sekretaris Daerah

Pemkab Banyuasin bersama tim transisi gelar Rapat Sinkronisasi Program Pembangunan Kabupaten Banyuasin Tahun 2025-2030

Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim memimpin rapat sinkronisasi program di Pangkalan Balai, Kamis (13/2/25). (ANTARA/HO-Kominfo Banyuasin)

Pangkalan Balai, Banyuasin (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Bappeda, BPKAD, Bapenda, Dinas Kominfo, dan Tim Transisi menggelar Rapat Sinkronisasi Program Pembangunan Kabupaten Banyuasin Tahun 2025-2030 di Pangkalan Balai, Kamis (13/2), untuk menyeleraskan dengan visi misi bupati dan wakil bupati terpilih.


Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim didampingi Asisten lll Bidang Administrasi dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Edi Haryono yang fokus membahas sinkronisasi antara rencana teknis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih untuk lima tahun mendatang.

Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim menjelaskan rapat persiapan sinkronisasi program pembangunan daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2025-2029, tentunya harus terarah dan berkesinambungan seperti dalam menjalankan tujuh program prioritas, lima program pro rakyat, dan 12 gerakan bersama masyarakat.

“Untuk itu dalam rangka menunjang 100 hari kerja bupati dan wakil bupati terpilih sudah direncanakan nantinya pembangunan tanah kering di Kecamatan Pulau Rimau dan pembangunan jembatan di Kecamatan Rantau Bayur. Maka dari itu ada lima hal penting yang harus dijalankan yaitu pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, konektivitas, pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Sekda menerangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin akan berlangsung pada 20 Februari mendatang yang hanya bisa dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD saja. Setelah pelantikan itu akan ada penetapan program prioritas sehingga diharapkan seluruh perangkat daerah memahami visi misi Kepala Daerah terpilih untuk dituangkan dalam program dan kegiatan.

“Tentunya saya mengingatkan kembali untuk Pimpinan Perangkat Daerah untuk mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025," kata dia.

Perangkat daerah harus melakukan efisiensi belanja untuk kegiatan seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen. Selain itu efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur.

"Maka dari itu seluruh pimpinan perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti hasil rapat ini," kata Sekda.