"Izin Pak Menteri, kalau disampaikan oknum, kita pasti terima, support itu Pak Menteri," kata Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Ketum Antartika) Ramses Sitorus yang menjadi koordinator perwakilan LSM dan wartawan dalam audiensi itu.Sementara itu, Yandri meluruskan bahwa pernyataan yang dia sampaikan itu digunakan untuk mengungkap hal yang benar-benar terjadi di desa, yakni adanya oknum wartawan dan LSM yang memeras kepala desa.
Ia juga menekankan bahwa LSM dan "wartawan bodrek" yang dia maksud dalam potongan video yang beredar di media sosial itu adalah mereka yang mengganggu kades, bukan keseluruhan LSM serta wartawan.
Potongan video yang menuai beragam komentar, khususnya komentar dari sejumlah wartawan itu, berasal dari siaran langsung Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1).
Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria selaku Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.
Dalam momen itu, Mendes Yandri lantas mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi oleh kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan "wartawan bodrek". Mantan Wakil Ketua MPR itu pun lantas meminta Kejagung sekaligus Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus seperti itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendes PDT tegaskan komitmen jaga desa dari segala bentuk pemerasan
