Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Sandy Permana dan Nanang Irawan alias Gimbal bertetangga namun tidak akur.
"Sehari-hari tersangka menjalani kehidupan bertetangga dengan korban secara tidak harmonis. Tersangka tidak pernah menyapa korban dan korban pun tidak pernah menyapa tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Wira menjelaskan, mereka bertetangga sejak tahun 2017 di Perumahan Cibarusah Jaya Blok H 4 Nomor 20 RT 005 RW 008 Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Permasalahan mereka bermula pada sekitar tahun 2019 di saat korban Sandy Permana ingin mengadakan pesta acara pernikahannya dengan cara mendirikan tenda dan memasuki pekarangan rumah tersangka.
Selain itu, korban juga menebang pohon di pekarangan rumah tersangka tanpa seizin terlebih dahulu. Namun tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah.
"Atas perbuatan korban tersebut tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam dengan korban," kata Wira.