Pemanfaatan hutan untuk cadangan pangan Indonesia

id Swasembada pangan, hutan untuk cadangan pangan, pangan,hutan,keberlanjutan hutan

Pemanfaatan hutan untuk cadangan pangan Indonesia

Alah seorang petani hutan Lampung sedang memeriksa tanaman kakao yang diusahakannya di kawasan hutan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Jakarta (ANTARA) - Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kerap kali kita mendengar salah satu program prioritas mewujudkan swasembada pangan sebagai dasar kedaulatan bangsa yang tertuang dalam Agenda Pembangunan Nasional 2025-2029.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa swasembada pangan merupakan fondasi perlindungan fisik bagi rakyat. Tanpa pangan yang cukup, negara tidak dapat menjamin keberlangsungan kehidupan warga masyarakat.

Indonesia negara yang dianugerahi daratan yang membentang serta lautan luas mengelilingi negeri ini pun bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian pangan. Semua itu, dengan catatan pemanfaatan untuk swasembada pangan yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan masyarakat ini dapat dikelola dengan melibatkan masyarakat serta mengutamakan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.


Pemanfaatan hutan

Baru-baru ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi seluas 20 juta hektare hutan yang dapat dimanfaatkan sebagai kawasan cadangan pangan, energi dan air.

Kawasan yang dimaksud adalah lahan yang teridentifikasi. Ide besar untuk dapat mendukung program swasembada pangan seiring dengan menjaga hutan. Perlu digarisbawahi bahwa upaya itu sebetulnya bukanlah deforestasi.

Kemenhut memproyeksi seluas 1,1 juta hektare lahan yang bisa dimanfaatkan itu menghasilkan hingga 3,5 juta ton beras per tahun atau setara dengan total impor beras Indonesia pada 2023. Selain padi, pemerintah juga berencana menanam pohon aren sebagai sumber bioetanol.

Satu hektare aren mampu menghasilkan 24 ribu kiloliter bioetanol. Jika kita menanam 1,5 juta hektare aren, kita bisa menghasilkan 24 juta kiloliter bioetanol yang dapat menggantikan impor BBM sebesar 26 juta kiloliter.

Dengan konsep tersebut diharapkan bisa mendukung ketahanan pangan nasional dengan perluasan wilayah food estate hingga mencakup ke wilayah desa. Kementerian Kehutanan memiliki peran strategis dalam penyediaan lahan untuk program swasembada pangan.

Melihat lebih jauh soal rencana pemanfaatan lahan hutan sebagai cadangan pangan, Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Dodik Ridho Nurrochmat mengatakan rencana perluasan lahan kelapa sawit, pemanfaatan hutan sebagai cadangan pangan oleh pemerintah harus memerhatikan keberlanjutan serta kelestarian lingkungan.

Dengan demikian, pemanfaatan hutan untuk cadangan pangan dapat berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan lewat intensifikasi lahan untuk peningkatan produktivitas, hilirisasi untuk peningkatan nilai tambah produk dan ekstensifikasi atau perluasan lahan pertanian untuk peningkatan produksi.

Lebih jauh, ekstensifikasi perkebunan kelapa sawit dan cadangan pangan tidak selalu mengakibatkan deforestasi atau memicu kerusakan lingkungan, apabila dilakukan dengan perencanaan yang baik dan strategi yang tepat.

Ekstensifikasi perkebunan kelapa sawit dan hutan cadangan pangan tidak menyebabkan deforestasi jika dilakukan di kawasan hutan yang tidak berhutan atau areal penggunaan lain (APL). Hal ini berdasarkan hasil evaluasi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2024, karena tidak semua kawasan hutan secara fisik berhutan.

Terdapat 29 juta hektare kawasan hutan yang tidak berhutan, dengan lokasi yang menyebar dan kondisi lapangan beragam, dan di antara kawasan hutan yang tidak berhutan tersebut ada yang berupa permukiman, kebun, sawah, maupun lahan telantar dan terdegradasi.