Komite Transformasi Digital tingkatkan kepatuhan pajak

id Mari Elka Pangestu,wajib pajak,kepatuhan pajak,penerimaan negara,DEN,Menpan RB

Komite Transformasi Digital tingkatkan kepatuhan pajak

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu (kanan) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (kiri) memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam (7/1/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Menurut dia, digitalisasi dapat memperbaiki administrasi pajak dan koleksi pajak dengan mengaitkan pada digital ID guna melihat profil wajib pajak, pembayaran digital (digital payment), hingga pertukaran data (data exchange).

Kementerian Keuangan pun telah mengambil langkah strategis dengan diluncurkannya sistem administrasi coretax untuk melayani administrasi perpajakan secara digital.

Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak secara elektronik dimulai dari pajak pertambahan nilai (PPN).

"Karena intinya percuma kita naikkan tingkat pajak kalau kepatuhannya tidak terjadi. Maka itu, kepatuhan lebih dahulu dan transformasi digital melalui pentingnya digital ID, digital payment dan data exchange," kata Mari Elka.

Senada dengan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan kesiapan sejumlah kementerian dalam melakukan transformasi digital.

Dalam melakukan transformasi ini, Rini menuturkan sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian salah satunya infrastruktur publik digital atau digital public infrastructure (DPI).

"Mudah-mudahan dengan pondasi ini nanti transformasi digital kita bisa membantu kebijakan-kebijakan yang direkomendasikan oleh Dewan Ekonomi Nasional," kata Rini.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prabowo bentuk Komite Transformasi Digital tingkatkan kepatuhan pajak