Sampit (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyampaikan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kura-kura jenis biuku adalah termasuk hewan yang dilindungi.
"Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa kura-kura jenis ini termasuk satwa yang dilindungi," kata Komandan BKSDA Resor Sampit Muriansyah di Sampit, Minggu.
Biuku yang memiliki nama latin Orlitia Borneensis merupakan kura-kura sungai yang bisa ditemukan di wilayah Indonesia dan Malaysia. Biuku merupakan salah satu kura-kura air tawar terberat di dunia yang beratnya bisa mencapai 50 kilogram.
Kura-kura ini termasuk hewan yang bisa hidup sangat lama, bahkan hingga ratusan tahun. Namun, kini kura-kura biuku mulai jarang ditemukan dan termasuk hewan yang hampir punah.
Oleh karena itu, sejak 2018 pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasukkan biuku sebagai salah satu satwa liar yang dilindungi. Hal ini tertuang dalam Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
“Populasi biuku di sungai-sungai Kalimantan semakin sulit ditemukan, sementara di sisi lain masih banyak yang belum tau kalau biuku ini termasuk satwa dilindungi, sama dengan burung Cucak Hijau dan ikan pipih (belida) karena baru 2018 masuk satwa dilindungi,” ujarnya.