Banyak masyarakat belum tahu biuku hewan dilindungi

id bksda sampit, kura-kura biuku, hewan dilindungi, satwa dilindungi, kotim, kotawaringin timur

Banyak masyarakat belum tahu biuku hewan dilindungi

Seekor kura-kura biuku. ANTARA/HO-BKSDA Sampit

Dalam hal ini, edukasi kepada masyarakat memang perlu dilakukan guna melindungi keberadaan satwa liar yang dilindungi yang masih tersisa, termasuk tentang sanksi bagi yang melanggar.

Berdasarkan peraturan terbaru, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sanksi bagi yang melanggar aturan tentang satwa liar dilindungi adalah minimal tiga tahun penjara.

“Pelan-pelan kita memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebab untuk mengubah kebiasaan masyarakat memang tidaklah mudah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Senin (9/12) pihaknya baru saja menerima penyerahan seekor kura-kura jenis biuku, merupakan kali pertama mereka terima dalam belasan tahun terakhir.

“Penyerahan kura-kura biuku pertama kali selama saya bertugas di Sampit sejak 2011,” terang Muriansyah.

Adapun BKSDA Resort Sampit menerima satu ekor satwa liar dilindungi berupa biuku dengan berat 22 kilogram, berjenis kelamin betina.

Satwa itu diserahkan oleh Warga Jalan Gunung Bromo I Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang bernama Aryo yang mengaku menemukan satwa itu di parit depan rumahnya pada Minggu (8/12).

“Saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan luka pada satwa itu. Diduga kuat, kura-kura tersebut merupakan peliharaan warga yang terlepas atau sengaja dilepas,” lanjutnya.

Dalam situasi seperti ini biasanya warga yang memelihara satwa tidak akan berani mengaku, sehingga pihaknya kesulitan menelusuri siapa pemilik satwa tersebut.