Martapura (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 35 kilogram yang hingga kini belum diketahui pemiliknya.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury di Martapura, Kamis mengatakan bahwa puluhan kilogram ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam cerobong asap milik RSUD Martapura, Sumsel.
"Pemusnahan barang bukti ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.
Dia menjelaskan, 35 kilogram ganja tanpa pemilik ini sebelumnya ditemukan di salah satu loket travel di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada 23 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.
"Untuk tersangkanya hingga kini masih dalam penyelidikan," jelasnya.