Martapura (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 35 kilogram yang hingga kini belum diketahui pemiliknya.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury di Martapura, Kamis mengatakan bahwa puluhan kilogram ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam cerobong asap milik RSUD Martapura, Sumsel.
"Pemusnahan barang bukti ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.
Dia menjelaskan, 35 kilogram ganja tanpa pemilik ini sebelumnya ditemukan di salah satu loket travel di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada 23 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.
"Untuk tersangkanya hingga kini masih dalam penyelidikan," jelasnya.
Berita Terkait
22 kurir ganja masuk sel
Selasa, 19 November 2024 21:15 Wib
Laporan masyarakat bikin penjual ganja masuk sel, sembilan linting cimeng disita
Minggu, 15 September 2024 13:42 Wib
Satgas Yonif 122/TS temukan 1,5 kilogram ganja di Waris
Selasa, 21 Mei 2024 15:24 Wib
Peredaran ganja 23 kilogram terungkap di Sumbar, tiga pria ditahan
Selasa, 21 Mei 2024 5:00 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:17 Wib
Tim gabungan tangkap pemesan ganja lewat jasa pengiriman barang
Minggu, 14 April 2024 11:18 Wib
Api berkobar di tiga lokasi ladang ganja di Aceh Besar
Rabu, 6 Maret 2024 21:38 Wib