Kemendag: Kenaikan MinyaKita diindikasikan ada transaksi antarpengecer

id Kemendag,MinyaKita,Harga MinyaKita

Kemendag: Kenaikan MinyaKita diindikasikan ada transaksi antarpengecer

Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Senin (15/7/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kenaikan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita yang menembus harga Rp17.000 per liter diindikasikan karena terbentuknya rantai distribusi yang panjang, sehingga pengecer tidak langsung mengambil dari distributor.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dengan distribusi yang panjang, tidak menutup kemungkinan adanya transaksi di antara pengecer, sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi.

"Meskipun secara pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Permendag 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antarpengecer di pasar. Hal ini mengingat permintaan Minyakita yang cukup tinggi," ujar Moga saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin. Berdasarkan data Kemendag, realisasi domestic market obligation (DMO) MinyaKita pada Oktober 2024 sebesar 171.498 ton dan November 100.178 ton.

Menurut Moga, jumlah tersebut sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng kemasan sederhana dan curah.

Lebih lanjut, kenaikan harga MinyaKita yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 itu, disebut Moga lantaran terdapat rantai distribusi yang panjang.

"Harga MinyaKita yang di atas HET ini (Rp17.000 per liter) diindikasikan terbentuknya rantai distribusi MinyaKita yang panjang," katanya.

Moga menyampaikan Kemendag melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan secara intensif.

Selain itu, akan dilakukan tindakan tegas apabila terdapat temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan peraturan penyaluran DMO MinyaKita, yang proses pendistribusiannya tercatat dalam SIMIRAH baik di tingkat produsen, distributor, dan pengecer.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag indikasikan kenaikan MinyaKita karena transaksi antarpengecer