penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu Bengkalis yang merugikan negara Rp46,6 miliar.
"Selain perkara pokok korupsinya, kami pastikan akan mengusut TPPU-nya,” kata Kepala Sub Direktorat II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Tedy Ardian di Pekanbaru, Sabtu.
Hal itu dilakukan setelah pihaknya menang dalam sidang praperadilan (prapid) yang diajukan oleh salah satu tersangka bernama Joko Setiono (14/11). Permohonan prapid yang diajukannya ditolak sepenuhnya oleh hakim pada sidang prapid di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Aziz Muslim menyatakan seluruh permohonan Joko Setiono ditolak. Hal itu dikarenakan penetapan tersangka Joko oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Menolak seluruh permohonan pemohon, serta membebankan biaya sidang kepada pemohon,” ujar Aziz.