KPU Sumsel libatkan 92.442 petugas KPPS pada Pilkada Serentak 2024
Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan melibatkan sebanyak 92.442 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Rudiyanto di Palembang, Jumat, mengatakan para petugas KPPS itu telah dilantik pada Kamis (7/11). Mereka akan bertugas di 13.206 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 3.249 kelurahan/desa, 241 kecamatan dan 17 kabupaten/kota se-Sumsel.
"Suksesnya pemilu atau pilkada ada di tangan KPPS. Apabila mereka bekerja dengan benar maka pelaksanaan pilkada benar. Namun, jika mereka ngawur, PPK-nya bisa kena ganti," katanya.
Usai pelantikan, para petugas KPPS itu mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait tugas, wewenang, dan tanggung jawab saat Pilkada Serentak 2024. Masa kerja petugas KPPS selama satu bulan, sejak 7 November hingga 8 Desember 2024. "Saya berpesan agar petugas KPPS melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan baik dan benar sesuai PKPU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian ikuti bimtek dengan riang gembira dan perhatian yang khusyuk," jelasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya selama satu bulan, petugas KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp850 ribu untuk anggota dan Rp900 ribu untuk ketua.
Secara keseluruhan, Rudi mengatakan anggaran untuk pembayaran honor petugas KPPS sekitar Rp79,23 miliar.
Selain KPPS, di setiap TPS juga ada petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang bertugas membantu pengamanan. Mereka mendapatkan honor sebesar Rp650 ribu per orang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Rudiyanto di Palembang, Jumat, mengatakan para petugas KPPS itu telah dilantik pada Kamis (7/11). Mereka akan bertugas di 13.206 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 3.249 kelurahan/desa, 241 kecamatan dan 17 kabupaten/kota se-Sumsel.
"Suksesnya pemilu atau pilkada ada di tangan KPPS. Apabila mereka bekerja dengan benar maka pelaksanaan pilkada benar. Namun, jika mereka ngawur, PPK-nya bisa kena ganti," katanya.
Usai pelantikan, para petugas KPPS itu mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait tugas, wewenang, dan tanggung jawab saat Pilkada Serentak 2024. Masa kerja petugas KPPS selama satu bulan, sejak 7 November hingga 8 Desember 2024. "Saya berpesan agar petugas KPPS melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan baik dan benar sesuai PKPU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian ikuti bimtek dengan riang gembira dan perhatian yang khusyuk," jelasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya selama satu bulan, petugas KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp850 ribu untuk anggota dan Rp900 ribu untuk ketua.
Secara keseluruhan, Rudi mengatakan anggaran untuk pembayaran honor petugas KPPS sekitar Rp79,23 miliar.
Selain KPPS, di setiap TPS juga ada petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang bertugas membantu pengamanan. Mereka mendapatkan honor sebesar Rp650 ribu per orang.