Sementara itu, Ivan mengatakan bahwa data tersebut juga dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank.
“Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung RP100.000 sampai dengan Rp1 juta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 25,15 persen masyarakat mendepositkan uangnya pada kisaran Rp10.000-100.000.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPATK: Ada masyarakat yang habiskan 70 persen gaji untuk judi online
Berita Terkait
Menko Polkampastikan telusuri akses judi daring dari VPN dan non-VPN
Selasa, 5 November 2024 14:38 Wib
Polri gairah berantas judi online, masyarakat berharap tak kendur
Senin, 4 November 2024 21:00 Wib
Kemkomdigi berhentikan sementara 11 pegawai terlibat judi online
Senin, 4 November 2024 16:10 Wib
Deretan pesohor dan pemengaruh yang pernah terseret judi online
Senin, 4 November 2024 13:42 Wib
Langkah Komdigi berantas judi online
Senin, 4 November 2024 11:59 Wib
Oknumpegawai Komdigi dapat Rp8,5 juta per situs judi online
Jumat, 1 November 2024 15:26 Wib
Seorang Istri bakar suami akibat judi online terancam 12 tahun penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 8:31 Wib
DJ promosikan judi daring ditangkap polisi
Rabu, 30 Oktober 2024 17:02 Wib