PPATK: Ada masyarakat habiskan 70 persen gaji untuk judi online

id Judi Online,Pemain Judi Online

PPATK: Ada masyarakat habiskan 70 persen gaji untuk judi online

Seorang yang sedang bermain judi online. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Sementara itu, Ivan mengatakan bahwa data tersebut juga dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank.

“Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung RP100.000 sampai dengan Rp1 juta,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa sekitar 25,15 persen masyarakat mendepositkan uangnya pada kisaran Rp10.000-100.000.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPATK: Ada masyarakat yang habiskan 70 persen gaji untuk judi online