Sekayu, Muba (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di , Sekayu, Selasa (29/10/2024).
Acara ini juga meliputi sosialisasi tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah desa menjelang Pemilihan Serentak pada 27 November 2024.
Acara dihadiri oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, diwakili oleh Plt Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dicky Meiriando serta para camat dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Beri Pirmasa juga mengingatkan para camat, kepala desa, dan seluruh ASN tentang pentingnya menjaga netralitas.
"Tujuan utama dari penandatanganan ini adalah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan, serta mendorong kolaborasi antar lembaga untuk mencegah pelanggaran," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riadi menegaskan bahwa ASN merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang harus melayani masyarakat tanpa memihak. Ia menekankan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
"ASN harus berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis agar pemilu dapat berjalan dengan adil dan transparan," ujarnya.
Ia menjelaskan beberapa poin penting terkait tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penegakan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Roy juga menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, dan melindungi kepentingan umum.
"Bantuan hukum dapat diberikan baik dalam maupun di luar persidangan, seperti saat instansi pemerintah menghadapi gugatan perdata atau dalam penagihan tunggakan pajak," pungkasnya