Kemudian, delapan tersangka lainnya ditangkap pada Kamis (24/10) pukul 1.00 WIB, di salah satu tempat hiburan Kota Medan.
Ada tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yakni berinisial BG, MRF, dan JB merupakan Ketua Geng Motor Neleng, di Pasar 1, Desa Tanjung Selamat, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Beberapa di antara mereka anggota geng motor Neleng terlibat dalam penyerangan tersebut. Para tersangka menyerang warga, di Jalan Selambo, Selasa (19/10) dini hari dan mengakibatkan dua korban jiwa," jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, petugas kepolisian juga menyita barang bukti, termasuk satu airsoft gun, tiga senapan angin, dan berbagai senjata tajam.
"Siapa yang menyerang masyarakat di Sumatera Utara akan diberikan tindakan tegas. Seperti kita lihat Ketua Geng Motor Neleng berinisial MTA, warga Dusun XVI, Kali Serayu, Percut Sei Tuan, yang baru keluar dari Lapas Labuhan Deli dam masih dalam status pembebasan bersyarat," tegas Whisnu.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menambahkan, pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas karena menghilangkan nyawa orang lain.
Bentrokan ini modus operandinya mengumpulkan massa diduga dilakukan oleh mafia tanah untuk menyerang warga di Jalan Selambo, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Para pelaku melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Gidion.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan 11 tersangka kasus bentrokan tewaskan dua orang