Hakim vonis dua tahun penjara tujuh terdakwa aniaya dua anggota polisi

id Aniaya polisi,Kejari Medan,PN Medan

Hakim vonis dua tahun penjara tujuh terdakwa aniaya dua anggota polisi

Tujuh terdakwa ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat, dan menyebabkan kedua korban mengalami luka-luka.
 
"Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," jelas Hakim Donald.
 
Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
 
JPU Tommy sebelumnya dalam surat dakwaan menyebutkan penganiayaan ini terjadi pada 13 Maret 2024, saat kedua anggota polisi Mhd Alfarizi dan Hidayat sedang melakukan penyelidikan, di Jalan PDAM Tirtanadi, Medan Sunggal, Kota Medan.
 
"Ketika itu, Sangkot (DPO) meneriaki kedua petugas dengan sebutan 'kibus' dan memicu reaksi dari para terdakwa lainnya,” ujar dia.
 
Dalam insiden tersebut, lanjut Tommy, Andri Ginting (DPO) dan Sangkot langsung memeriksa kantong celana Mhd Alfarizi.
 
Ketika Alfarizi berusaha melawan dan melarikan diri, Andri Ginting memukul wajahnya dan menusukkan kunci T.
 
"Setelah kedua polisi berusaha melarikan diri, para terdakwa ikut mengejar dan melakukan penganiayaan meski korban telah mengaku sebagai anggota polisi," tutur Tommy.